Kamis, 18 Februari 2016

Cabuli_ABG_Pria, Saipul_Jamil_Terancam_15_Tahun_Penjara

Merdeka.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil diamankan polisi karena kasus pencabulan terhadap ABG berinisial DS usia 17 tahun. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan Saipul Jamil pada korban di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona, mengatakan usai ditangkap pagi tadi sampai sore ini pria yang akrab disapa Bang Ipul itu masih dimintai keterangan di Polsek Kelapa Gading. Sedangkan korban Saipul Jamil, dipastikannya hanya satu orang.
"Masih diperiksa," kata Bolly saat dihubungi wartawan, Kamis (18/2).
Dia belum bisa memastikan apakah pemeriksaan hari ini akan berujung penahanan pada Saipul Jamil. "Apakah sore saya tahan atau Jumat (19/2) besok pukul 05.00 WIB pagi. Karena paling lama pemeriksaan jam segitu," tegasnya.
Akibat perbuatannya, Saipul Jamil dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar